Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Kepulauan Riau bersama tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (tanggal kegiatan menyesuaikan).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan program kerja antara pusat, wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), sekaligus memberikan pedoman teknis dalam penyusunan Renstra di tingkat wilayah dan satuan kerja.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenimipas Kepri Aris Munandar menegaskan pentingnya keseragaman arah kebijakan dan indikator kinerja di seluruh jajaran pemasyarakatan.
> “Penyusunan Renstra di tingkat Kanwil maupun UPT harus berpedoman pada Renstra Ditjenpas sebagai bagian dari implementasi SAKIP. Targetnya, seluruh dokumen Renstra sudah rampung pada Desember 2025,” tegas Aris Munandar.
Tim Ditjenpas dalam paparannya menjelaskan bahwa Renstra 2025–2029 disusun sebagai respons terhadap berbagai tantangan utama, terutama persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan secara nasional yang mencapai 90%, dan sebagian besar berasal dari kasus tindak pidana narkotika.
Renstra ini mengusung visi besar:
> “Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, dan Mendukung Keamanan Nasional Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045.”
Untuk mencapai visi tersebut, Renstra memfokuskan pada dua sasaran program utama, yaitu:
1. Terwujudnya pemenuhan hak bagi tahanan, anak, dan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
2. Meningkatnya penerapan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Batam secara khusus diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan strategis, seperti penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta modernisasi sistem keamanan menuju konsep Smart Prison melalui penguatan intelijen dan deteksi dini.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Renstra, Lapas Batam memiliki peran penting dalam empat Sasaran Kegiatan (SK) utama, yaitu:
SK 13: Pelayanan Tahanan
SK 14: Pembinaan
SK 15: Keamanan dan Ketertiban
SK 16: Layanan Kesehatan
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kakanwil Kemenimipas Kepri dan Kepala Lapas Batam sebagai simbol keseriusan dalam mewujudkan Renstra Pemasyarakatan yang berorientasi pada integritas, efisiensi, dan transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
KAVERWIL Andrew

