Wartatnipolri.net
Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur meminta Pemerintah Daerah untuk mengembalikan RPJMD 2025–2029 ke Rencana Awal (Ranwal) yang memuat visi, misi, dan 10 program prioritas sebagaimana janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.Dalam Ranwal RPJMD Bab III halaman 47, tercantum jelas, “Program bantuan Rp. 25 juta per RT per tahun,” sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Namun, dalam Perda RPJMD yang disahkan, program tersebut berubah menjadi “Program Waragad (Warga Wangun Desa)” dengan skema bantuan tidak langsung yang dikendalikan oleh dinas.
ARWT menilai perubahan tersebut melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan RPJMD disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang melarang perubahan arah kebijakan dari janji politik kepala daerah.
Perda RPJMD ini bukan penyempurnaan dari Ranwal, tapi pembelokkan janji politik rakyat. Kalau saya Bupatinya, tentu saya akan marah, karena arah dan tujuan programnya telah dibelokkan.
ARWT akan terus mengawal dan memperjuangkan kembalinya RPJMD ke Ranwal dengan maksimal melalui jalur masa, jalur hukum dan pelaporan ke lembaga di atas, sampai Perda itu diubah dan tidak ada tawar menawar.
Kami juga mengajak kepada DPRD Kabupaten Cianjur, agar menjalankan fungsinya yaitu sama-sama meluruskan kembali RPJMD yang telah dibelokkan oleh komunitas yang tidak bertanggungjawab, sehingga RPJMD ini menyimpang dari tujuan Kepala Daerah.
RPJMD bukan milik dinas, bukan milik segelintir orang, tapi milik rakyat melalui janji kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Ingat, uang yang dikelola melalui RPJMD sela lima tahun ke depan adalah uang dari hasil pajak kami.
Jat
