Pihak Kepolisian Resor Sukanagara menerima pelaporan dari kuasa Hukum Tegar Prayoga SH. Yang menangani kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah pelapor atas nama H Leman warga Desa Sukanagara Kecamatan sukanagara Kabupaten cianjur dan terlapor atas nama Aldi.
Sebelum nya pihak kuasa Hukum dari H Leman sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak terduga.tapi sampai saat ini pihak terduga tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan.dan akhirnya kuasa Hukum Tegar Prayoga SH melakukan lapor perkara ( LP) ke Polsek Sukanagara.
Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian Rokok yang dilakukan oleh Aldi (terlapor)
Dengan keronologis yang tertuang dalam surat LP.pada tanggal Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 wib di toko grosir korban di jl raya Sukanagara RT 001 RW 001 desa Sukanagara kecamatan Sukanagara telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuanbukti TF ( transfer) berupa pembayaran pembelian rokok senilai Rp.235.421.496.-dan pembelian rokok kedua Rp.115.000.000,-sesuai dengan resi pembelian .awal mula kejadian sekitar pukul 10.00 wib.terlapor datang ke toko grosir milik korban untuk berbelanja rokok dengan nilai tagihan Rp.235.421.496,-dan membayar melalui TF ( transfer)Bank secara bertahap namun ternyata pembayaran tersebut di modifikasi angkat TF nya.setelah korban menyadari bahwa uang dari hasil penjualan tersebut tidak memenuhi target setor ke PT rokok Djarum Super,kemudian setelah di telusuri oleh korban bahwa uang yang masuk serta bukti setoran tidak sesuai( Valid) atas kejadian tersebut korban H Leman mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,-.
Kasus penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat elektronik bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pidana.jo pasal 391UU no 1 Tahun 2003 j.o pasal 35 UU.ITE j.o pasal 263.
Hukuman untuk penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) sama-sama pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda (dalam KUHP lama, denda maksimal Rp900.000, sedangkan dalam UU KUHP baru denda maksimal kategori IV atau Rp200 juta). Perbedaan utamanya terletak pada cara kejahatannya penipuan melibatkan tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan barang sejak awal, sementara penggelapan terjadi ketika pelaku menyalahgunakan barang yang sudah berada dalam kekuasaannya secara sah.
Bah de

