Rotasi, mutasi dan promosi jabatan dalam sebuah lembaga, organisasi atau intansi pemerintahan, merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah terjadi. Pasalnya proses tersebut tujuannya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pekerjaan ke arah yang baik.
Seperti halnya proses serah terima jabatan ( sertijab ) Kepala Sekolah ( KS ) SMPN 1 Karangtengah, Kabupaten Cianjur, dari Dra. Hj. Dewi Saripah, M.Pd kepada Neneng Hendrawati Nurvaidah, M.Pd.
Mantan KS SMPN 1 Karangtengah, Dewi Saripah menyampaikan ucapan terima kasih seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama ia menjadi KS di SMPN 1 Karangtengah.
" Saya sangat bangga dan bahagia selama bertugas di SMPN 1 Karangtengah, kolaborasi dan kerja sama demi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta kecakapan gerak dan seni yang sudah kita raih, dapat dijadikan titik awal untuk lebih maju, baik dalam pendidikan maupun ekstrakurikuler,". Katanya. Selasa 04/11/2025.
Sementara itu, KS SMPN 1 Karangtengah yang baru, Neneng Hendrawati Nurvaidah menyatakan siap untuk melanjutkan program pendahulunya yang belum sempat dikerjakan atau belum sempat terselesaikan.
Neneng berjanji untuk bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan berbagai prestasi yang sudah diraih dan siap menggapai prestasi-prestasi lainnya yang belum diraih SMPN 1 Karangtengah.
" Tentunya keberhasilan yang kita harapkan, tidak akan dapat kita raih apabila kita bekerja sendiri-sendiri. Kita ke depannya harus bahu membahu, kerja bersama-sama untuk meraih, membesarkan dan mengharumkan nama baik SMPN 1 Karangtengah, tidak hanya di level kabupaten, tetapi harus berjuang di level provinsi dan di level nasional serta tidak menutup kemungkinan sampai ke level intetnasional," tandasnya.
Neneng mengatakan, bahwa nama SMPN 1 Karangtengah, tidak hanya meraih prestasi di tingkat kabupaten saja, di tingkat provinsi Jawa Barat pun, SMPN 1 Karangtengah bisa berjaya dengan torehan prestasi yang gemilang.
Ditempat sama, Kepala Dinad Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur yang diwakili Kepala Bidang ( Kabid ) SMP, Helmy Halimudin, menyampaikan apresiasi kepada Dewi Sarimah yang telah membawa SMPN 1 Karangtengah banyak meraih prestasi dan juara, baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.
Terkait sertijab Kepala SMPN 1 Karangtengah kata Helmy, ia mengkuti aturan yang telah ditentukan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Permendikdasmen ) nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Permendikdasmen ini, merupakan sebuah regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pengelolaan pendidikan.
" Aturan baru ini sudah jelas penjabarannya sebagai syarat, dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf j, syarat untuk bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah adalah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah," katanya.
Helmy mengatakan, Pasal 23 ayat ( 2 ) menjelaskan bahwa periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan berturut-turut 2 periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
" Selamat bertugas kepada Kepala SMPN 1 Karangtengah yang baru, tingkat prestasi yang sudah diraih, dan gapailah keberhasilan yang belum tercapai," pungkasnya.
Eyang.


