Sidang Paripurna Pengesahan Pencabutan dua Perda digelar di DPRD Inhu



‎wartatnipolri.net - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
‎Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Kamis (6/11/2025) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhu, Doni Rinaldi. Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyetujui pencabutan kedua perda tersebut.
‎Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa pencabutan dua perda ini merupakan langkah harmonisasi hukum dan tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan mendukung sinkronisasi pelaksanaan kegiatan energi dan sumber daya mineral di daerah,” ujarnya.
‎Pemerintah Kabupaten Inhu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut
‎Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Inhu, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, KPU, Bawaslu, para camat serta tamu undangan lainnya. ( Roli )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama