Kades di Jatinangor Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu, Hasil Tes Urine Positif — Diajukan Rehabilitasi



Sumedang — Seorang Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berinisial SW alias Arip (43), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang setelah diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) siang, menyusul adanya unggahan di Instagram yang menuding adanya oknum Kades pengguna narkoba.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam press release di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025), membenarkan bahwa penangkapan SW dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang beredar di media sosial.

“Awalnya kami menerima laporan dari unggahan Instagram yang menyebut seorang oknum kepala desa di wilayah Jatinangor menggunakan narkoba. Tim langsung bergerak dan mendapati terlapor sesuai identitas yang kemudian diketahui sebagai Kepala Desa Cintamulya,” ujar Kapolres.

Tim Satres Narkoba kemudian mendatangi Kantor Desa Cintamulya dan mengamankan SW tanpa perlawanan. Kepada petugas, SW mengakui telah menggunakan sabu pada 6 Desember 2025.
Hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Polres Sumedang menunjukkan positif methamphetamine (sabu).

Dari pemeriksaan lanjutan, SW mengaku telah mengenal dan menggunakan narkoba sejak 2012. Ia juga menyebut memperoleh sabu secara cuma-cuma dari seseorang berinisial F, yang kini masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahguna narkotika sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pengguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Namun, Kapolres menjelaskan bahwa pasal tersebut memberikan ruang bagi pengguna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi, bukan penjara, sesuai ketentuan restorative justice.

“Penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna diatur melalui Perpol No. 8 Tahun 2021, SEMA No. 4 Tahun 2010, serta peraturan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan pecandu,” terang AKBP Sandityo.

Tim Assessment Terpadu BNNK Sumedang menyimpulkan bahwa SW merupakan korban penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, serta memiliki tingkat adiksi yang memerlukan penanganan medis.

Dokter Ahli Pratama BNNK Sumedang, dr. Citra Sari Dewi, mengatakan tersangka akan diajukan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

“Assessment menunjukkan adanya adiksi yang cukup berat sehingga kami merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran seseorang berinisial F, yang disebut tersangka sebagai pemberi sabu. Penyidik menduga peran F dapat mengarah pada dugaan tindak pidana lain jika terbukti memasok narkoba.

“Pencarian terhadap F masih dilakukan. Ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah ada jaringan pemasok di balik kasus ini,” kata Kapolres.

Press release di Polres Sumedang turut dihadiri Camat Jatinangor Herman serta Ketua APDESI Kabupaten Sumedang Welly Sanjaya, menandakan kasus ini mendapat perhatian serius dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan, baik terhadap sumber narkotika yang digunakan SW maupun potensi keterlibatan pihak lain.
* Kaperwil jabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama