Diduga Gelper Berkedok Billiard Center di Batam Disinyalir Jadi Sarang Judi



Batam — Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi sarang perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) ditemukan di Kota Batam. Tempat tersebut berada di Jalan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu disebut berjalan mulus dan terkesan belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi Gelper Billiard Center, ditemukan dugaan praktik perjudian yang dikemas melalui berbagai jenis permainan atau mesin adu ketangkasan. Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis.

Pemain disebut harus melakukan deposit minimal Rp50 ribu untuk dapat bermain. Aktivitas permainan dipantau oleh sejumlah pekerja yang bertugas sebagai pemandu atau wasit. Jika pemain menang, mereka tidak menerima uang secara langsung, melainkan diberikan voucher sebagai alat tukar.

Voucher tersebut selanjutnya dapat ditukarkan dengan rokok. Rokok itu kemudian bisa diuangkan secara tunai di lokasi tertentu yang berada tidak jauh dari area Billiard Center.

Dari hasil penelusuran lanjutan, tim media memperoleh informasi bahwa pengelola gelanggang permainan tersebut diduga berinisial SMN AMBN, dengan AS.

Dari sisi regulasi, praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2001 terkait kepariwisataan. Pasal 21 dan Pasal 38 ayat (1) mengatur bahwa kawasan wisata terpadu eksklusif harus berada jauh dari permukiman penduduk dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan peruntukan izin diduga tidak sesuai.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan serta ketentuan Pasal 303 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi praktik perjudian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, kecuali memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Komitmen pemberantasan judi juga ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.

Jenis usaha gelanggang permainan juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menuntut pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola gelper Billiard Center berinisial SMN AMBN serta AS melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama