Cianjur. Wartatnipolri.net-
Seorang remaja berumur belasan tahun, diciduk jajaran Polisi Polres Cianjur. Diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 10 gadis belia teman sekampungnya di Kampung Nyalindung, Desa Sukaluyu,Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Saat ini Satreskrim Polres Cianjur, tengah mendalami motif tindakan tidak senonoh remaja bau kencur yang diduga telah melakukan perbuatan mesum layaknya orang dewasa.
Menurut keterangan polisi, penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan mendalam, mengingat pelaku dan korbannya melibatkan anak-anak.
Pemeriksaan terhadap pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum ( ABH ) pun dilakukan dengan prosedur khusus sesuai undang-undang yang berlaku.
“ Motifnya masih kami dalami, karena tersangka masih di bawah umur. Sehingga kami harus ekstra hati-hati dalam menggali keterangannya,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Jumat 30/1/2026.
Kasatreskrim Polres Cianjur menyebut, baik pelaku maupun para korban ada dalam satu lingkungan dan saling mengenal. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sepuluh anak, terdiri dari tiga anak perempuan dan enam anak laki-laki.
“ Rata-rata usia para korban antara 6 hingga 10 tahun. Pelaku dan para korban ini diketahui berada dalam satu lingkungan tempat tinggal yang sama,” katanya.
Saat melancarkan aksinya kata Fajri, pelaku menggunakan modus iming-iming janji akan melatih burung merpati milik para korban. Pelaku juga diduga melakukan intimidasi jika korbannya menolak.
“Selain iming-iming itu, pelaku juga menakut-nakuti korban-korbannya, mengancam akan menampar mereka apabila menolak ajakannya,” ungkapnya.
Terbongkarnya kasus a susila ini, berawal dari salah satu korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kelaminnya ketika akan buang air kecil.
Kata korban, ia telah diperlakukan BEGITU oleh pelaku berinisial MR ( 15 ).
Tidak terima anaknya diperkakukan tidak senonoh, maka orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Cianjur.
Berdasarkan laporan resmi yang tercatat, Nomor : LP/B/61/I/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tertanggal 27 Januari 2026.
Dengan sigap dan gerak cepat, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai ABH.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Eyang.
