Jakarta wartatnipolri.net - Direktorat Tindak Pidana Narkoba ( Dittipid Narkoba ) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika.
" Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik terbukti memiliki koper putih yang berisi beragam jenis zat terlarang.
Koper tersebut sebelumnya sempat coba disembunyikan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Isi Koper Putih tersebut yang Mengejut kan Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
"Penyidik menemukan barang bukti yang cukup beragam di dalam koper tersebut.
Antara lain: Sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (berat total 23,5 gram). Alprazolam: 19 butir. Happy Five: 2 butir. Ketamin: 5 gram.
Status Istri dan Polwan Aipda Dianita Selain AKBP Didik, gelar perkara tersebut juga membahas peran istri tersangka, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina.
Keduanya masih dalam pendalaman intensif untuk menentukan sejauh mana keterlibatan serta niat jahat (mens rea) mereka dalam membantu menyembunyi kan barang bukti milik tersangka utama.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Pasal Berlapis, terhadap.AKBP Didik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memastikan bahwa posisi AKBP Didik telah resmi digantikan oleh AKBP Catur Erwin Setiawan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Bima Kota. Proses hukum kini sepenuhnya ditarik ke Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut."( Rolijan )
