Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor 16739/PW.03/SEKRE/2024 terkait larangan sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, memperjual belikan seragam sekolah, LKS, buku paket, buku ramadhan di lingkungan sekolah kepada para siswa.
Aturan tersebut dibuat, untuk mencegah terjadinya pungutan liar ( pungli ), yang sifatnta membebani keuangan orang tua siswa. Selain itu kata KDM, sekolah bukan tempat untuk melakukan transaksi bernilai ekonomi, tetap sekolah merupakan untuk belajar siswa. Sekolah harus stetil dari berbagai bentuk transaksi yang besifat komersial.
" Jika masih ada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang tidak mentaati atau melanggar larangan surat edaran Gubernur Jawa Barat, akan dikenai sangsi, teguran, tertulis dan pencopotan jabatannya," kata KDM beberapa waktu lalu.
Sekolah yang dilarang menjual seragam selolah, buku, buku paket, LKS termasuk buku ramadhan di wilayah Dinas Pendidkan Provinsi Jabar yang berstatus nengeri, SMA, SMK, dan SLB.
Dedi mengatakan, sekolah termasuk koperasi sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam sekolah, seragam khas, pakaian olahraga, buku pelajaran, maupun Lembar Kerja Siswa ( LKS ) termasuk buku ramadhan.
Orang tua atau wali peserta didik kata KDM, dibebaskan untuk membeli seragam dan buku di luar sekolah, tidak diarahkan ke penyedia tertentu. Tujuannya menciptakan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan orang tua, sekaligus menekan angka putus sekolah.
Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Pendidikan diseluruh wilayah Jawa Barat akan terus melakukan monitoring dan memberikan sanksi tegas, termasuk potensi pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar surat edaran.
Kebijakan ini juga menekankan larangan aktivitas pungutan lain seperti study tour yang membebani keuangan keluarga siswa.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, juga melakukan hal sama, dan secara tegas melarang pihak sekolah menjual buku paket pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku ramadhan kepada siswa, karena buku pelajaran sudah disubsidi oleh pemerintah. Larangan ini berlaku untuk mencegah pungutan liar ( pungli ) dan membebani keuangan orang tua siswa.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhly Solehudin dengan tegas melarang koperasi sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan menjual LKS dan buku paket dan buku ramadhan.
" Sekolah PAUD/TK,SD dan SMP yang terbukti membandel dan tetap memperjualbelikan buku atau LKS akan dipanggil dan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pencopotan jabatan," tandas Ruhly.
Ruhly juga menjelaskan, pemerintah telah menyediakan buku pelajaran melalui anggaran yang ada, sehingga tidak perlu ada jual beli buku di sekolah.
Selain buku, sekolah juga dilarang menjual seragam sekolah.
" Pembelian buku diharapkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bukan membebankan kepada wali murid.
Larangan ini sejalan dengan upaya menjaga pendidikan tetap terjangkau dan tidak memberatkan orang tua siswa," pungkasnya.
Eyang


