Pelaksanan giat pres relaes ungkap kasih narkoba tentang penyalah guna narkoba psykotopika. dan penyalah guna an sedia farmasi jenis obat keras terbatas dari bulan Januari 2026 sampe dengan Pebruari 2026 sbb.
Jumlah laporan polisi bulan Januari SD Pebruari 2026 sebanyak 29 dua puluh sembilan laporan polisi dengan tersangka 40 orang dengan rincian kasus sbb
1 obat keras tertentu(okt
A.jumlah laporan polisi 9 laporan polisi
B tempat kejadian perkara wilayah hukum polres cianjur
C tersangka 12 orang
Barang bukti tramadol hexsimer trihexyphenidyl
Pasal yang d sangkakan pasal 435 dan ataupasal 436 ayat 2 kesehatan pasal 435 setiap orang mengedar kan farmasi tidak memenuhi ijin.
11 undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a undang undang nomor 1tahun 2023 tentang kitab angka 50 undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang narkotika kasus sabu pasal 132 ayat berbunyi barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli dan atau menyimpan menguasai narkoba golong 1jenis sabu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama seumur hidup serta denda sebanyak 2.000.000.000 dua puluh milyar
Minuman. Keras
Minuman keras hasil OPS cipta kondisi yg berhasil d amankan oleh satresnarkoba berserta jajaran polres cianjur sebanyak 507 ( lima ratus tujuh puluh botol minuman keras berbagai merk
Tempat kejadian perkara kecamatan Ciranjang
Cianjur kota
Pacet Cikalong kulon pasir kuda Cibeber karang tengah agrabinta dan Cidaun wilayah yg sudah d amankan oleh pihak polres cianjur
Azizah



