Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin, 9 Februari 2026.
Konferensi pers dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kepala Seksi Humas AKP Budi Santosa, Kasubnit Opsnal Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026 terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial JF (33 tahun) dilaporkan mengalami luka-luka dan kehilangan satu unit telepon genggam.
Menurut Debby, kejadian berawal dari perselisihan antara korban dengan istri salah satu tersangka melalui media sosial. Perselisihan itu kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di tempat tersebut, korban diduga langsung diserang oleh para tersangka secara bersama-sama.
“Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius. Dalam peristiwa itu, korban juga kehilangan telepon genggam miliknya,” ujar Debby.
Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan dan pencurian tersebut.
Debby menyatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. “Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, para tersangka berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu bilah pisau, serta satu unit telepon genggam milik korban. Sementara itu, satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Sementara tersangka DD dan RZ dijerat pasal yang sama juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.
Andrew
Red

