Cirebon warta tnipolri net PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup sebanyak 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menjelaskan bahwa seluruh target penutupan perlintasan sebidang ilegal pada tahun 2025 telah terealisasi 100 persen.
"Sebanyak 16 perlintasan sebidang yang ditutup merupakan perlintasan ilegal dan tidak memiliki izin resmi. Keberadaannya berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” ujar Muhibbuddin.
Ia menegaskan, penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga merupakan titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi kereta api.
" Penataan dan penutupan perlintasan berisiko ini kami lakukan secara konsisten untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman, sekaligus melindungi masyarakat. Upaya ini juga dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.
Muhibbuddin juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan sebidang secara ilegal.
" Kami mengajak warga untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” tegasnya.
Dari total 16 perlintasan yang ditutup, 14 titik ditutup secara permanen tanpa akses kendaraan sama sekali. Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses, sehingga hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas dengan kecepatan rendah. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara sebelum melintasi jalur kereta api.
Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan langkah lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) di sekitar perlintasan sebagai upaya tambahan dalam meningkatkan keselamatan.
KAI turut mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi, KAI mendorong pembangunan flyover atau underpass agar tidak terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya.
Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kerja sama bersama agar operasional kereta api dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas Muhibbuddin.(Dodi biro Cirebon)
