Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi ultimatum ke pimpinan rumah sakit. Dilarang menolak pasien warga Kota Bandung khususnya pada masa transisi penataan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kini. Wali Kota Bandung Farhan bakal menindak tegas direktur rumah sakit yang kedapatan menolak pasien yang membutuhkan pelayanan.
Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu, tegas Farhan dalam keterangan media di Bandung, Selasa, 10 Februari 2026.
PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komunitas Cuci Darah: Ingin Menyambung Nyawa tapi Terhenti di Loket
Untuk diketahui, ramai masyarakat terdampak penonaktifan kepesertaan PBI. Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan proses transisi data kepesertaan PBI.
Saat ini, tercatat 71.200 peserta yang dicabut dari PBI karena berdasarkan pembaruan data, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10. Desil adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sehingga terjadi masa transisi.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi, ujarnya.
Farhan menegaskan, kasus-kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa harus tetap mendapatkan pelayanan. Pemerintah kota menanggulangi penonaktifan peserta PBI melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Begitu warga teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, maka langsung bisa masuk dalam skema UHC.
Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Menurut Farhan, dalam masa transisi ini terdapat keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan. Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang memerlukan waktu.
Meski demikian, Farhan menyatakan, jaring pengaman sudah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung.
Dia menyebut kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung.
Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC, ucapnya.
Farhan juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.
Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung, tuturnya.
Pemprov Jabar Janji Tanggung Biaya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menanggung seluruh beban iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kategori tak mampu. Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi seiring penonaktifan sebagian peserta PBI termasuk para pasien penyakit kronis yang tengah menjalani cuci darah.
Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani,” kata Dedi.
Jat
