Batam — Upaya penyelundupan ratusan telepon genggam tanpa dokumen kepabeanan digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, pada Selasa, 7 April 2026.
Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan kapal motor penyeberangan tujuan Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, truk pick-up tersebut tampak tidak membawa muatan. Namun, kecurigaan petugas mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan pengemudi. Hasilnya, ditemukan kompartemen tersembunyi pada bagian dinding bak kendaraan.
Di dalam ruang tersembunyi itu, petugas menemukan ratusan unit telepon genggam berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan. Seluruh barang kemudian diamankan bersama kendaraan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tambahan oleh unit K-9 tidak menemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit telepon genggam. Rinciannya meliputi 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan modus penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kaverwil Andrew

