Polresta Barelang Musnahkan Sabu hingga Liquid Vape, 13 Tersangka Ditangkap


Batam — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan liquid vape hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di lobi Mapolresta Barelang pada Selasa, 28 April 2026, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Anggoro Wicaksono, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka 13 orang. “Ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam dua bulan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurut Anggoro, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi tingkat konsumsi masing-masing jenis barang terlarang di masyarakat.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Anggoro menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kejaksaan, serta Pengadilan. Ia juga menyebut peran masyarakat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” kata dia. Polisi, menurut dia, akan terus melakukan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama