BATAM — Kepolisian Sektor Sagulung, jajaran Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial T (45) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu, 18 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban yang direspons cepat oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung. Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial P (12), sementara pelapor adalah ibu angkat korban, M (44). Pelaku disebut merupakan ayah angkat korban.
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor mendatangi rumah kos tempat korban tinggal dan memperoleh informasi dari pemilik kos bahwa pelaku dan korban berada berduaan di dalam kamar. Pemilik kos kemudian meminta pelaku keluar setelah mendapati kondisi mencurigakan.
Pelapor selanjutnya meminta keterangan kepada korban. Dari pengakuan korban, pelaku diduga telah menyuruhnya melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan sejumlah warga membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Petugas Unit Reskrim yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Iptu Anwar Aris segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian dan hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Polsek Sagulung juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa.
Layanan kepolisian melalui nomor 110 disebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa biaya sebagai saluran pengaduan cepat.
Kaverwil Andrew

