Kapal Tenggiri dan Jejak BBM Subsidi: Izin Kedaluwarsa, Jerigen di SPBU, Tiga Orang Ditangkap



Batam — Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Batam kembali disorot. Kali ini, dugaan penyimpangan mengarah pada penggunaan jerigen dalam jumlah besar di SPBU kawasan Sei Temiang serta keterkaitannya dengan Kapal Tenggiri. Penelusuran awak media menemukan indikasi penggunaan izin yang telah kedaluwarsa hingga berujung pada penindakan oleh Polda Kepulauan Riau.

Temuan bermula pada 4 April 2026. Di sebuah SPBU di Sei Temiang, puluhan jerigen terlihat mengantre untuk diisi BBM. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim, mengingat BBM subsidi seharusnya disalurkan secara terbatas dan terkontrol. Sejumlah warga menyebut praktik itu berlangsung berulang, bukan kejadian sesaat.

Dua hari kemudian, 6 April 2026, awak media mendatangi pihak SPBU untuk meminta klarifikasi. Salah satu pekerja menyatakan pengisian menggunakan jerigen telah mengantongi izin resmi. Ia menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan sebagai dasar operasional.

Namun klaim tersebut tidak berhenti di situ. Seorang pria berinisial H muncul dan mengaku bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Ia menyebut BBM yang diangkut menggunakan jerigen diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di pulau-pulau sekitar Batam—alasan yang kerap digunakan dalam distribusi BBM untuk wilayah kepulauan.

Penelusuran lanjutan justru membuka lapisan lain. Awak media menemukan Kapal Tenggiri berada di kawasan Pelabuhan Sagulung. Informasi warga setempat mengarah pada dugaan bahwa kapal tersebut kerap menerima pasokan BBM di pelabuhan rakyat—lokasi yang secara praktik umum tidak menjadi titik distribusi resmi BBM.

Saat dikonfirmasi ulang, H mengakui adanya aktivitas pengisian BBM di pelabuhan tersebut. Namun ia membantah keterkaitannya dengan Kapal Tenggiri dan menyatakan BBM itu untuk kapal lain, yakni SB Takwin. Ia kembali menunjukkan surat rekomendasi yang sama sebagai legitimasi.

Di titik ini, dokumen menjadi kunci. Hasil verifikasi awak media menunjukkan bahwa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan tersebut telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026. Dalam dokumen itu juga disebutkan secara spesifik bahwa izin hanya berlaku untuk kapal SB Takwin dengan mesin 40 HP sebanyak satu unit—tidak mencantumkan Kapal Tenggiri.

Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan penyalahgunaan izin. Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal Tenggiri diduga masih melakukan pengisian BBM pada 31 Maret 2026—dua bulan setelah masa berlaku surat habis.

Sementara itu, Polda Kepulauan Riau pada 17 April 2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengisian BBM menggunakan jerigen. Meski demikian, penelusuran terhadap rantai distribusi belum sepenuhnya tuntas. Kendaraan yang diduga menyuplai BBM ke Kapal Tenggiri di Pelabuhan Sagulung belum tersentuh penindakan.

Kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah kepulauan. Penggunaan jerigen, pemanfaatan pelabuhan rakyat, serta penggunaan dokumen yang tidak lagi berlaku menjadi kombinasi yang membuka ruang penyimpangan.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Aparat belum mengungkap secara menyeluruh jaringan distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran pengelola SPBU dan otoritas yang mengeluarkan rekomendasi. Awak media akan terus menelusuri alur distribusi BBM subsidi ini—dari pompa hingga ke lambung kapal.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama