Garut – Kabar mencengangkan datang dari lingkungan PT Pos Indonesia Cabang Garut. Seorang pegawai berinisial R diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang wanita bersuami berinisial U, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan leasing di wilayah Garut.
Dugaan perselingkuhan tersebut diungkap oleh Angga, suami sah dari U. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang mengarah pada hubungan gelap antara istrinya dengan oknum pegawai pos tersebut.
“Awalnya saya menemukan bukti seperti tiket bioskop, lalu rekaman percakapan telepon antara istri saya dengan pria itu,” ujar Angga saat dimintai keterangan.
Tak hanya itu, Angga juga menyebut bahwa istrinya telah mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, bahkan hingga terjadi hubungan badan sebanyak dua kali.
“Dia sudah mengakui pernah berselingkuh dan melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Menurut Angga, pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya diketahui bekerja sebagai pegawai tetap di Kantor Pos Garut, tepatnya di bagian marketing atau penjualan.
Ia juga menyebut hubungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak beberapa tahun terakhir.
Akibat persoalan tersebut, rumah tangga Angga dan istrinya kini berada di ujung tanduk. Sang istri diketahui telah mengajukan gugatan cerai.
“Dia menggugat cerai, padahal saya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Terkait langkah ke depan, Angga menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya berharap ada kejelasan. Kalau memang perlu, saya siap melaporkan secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Pos Garut, Selma, membenarkan bahwa nama yang disebutkan memang merupakan pegawai aktif.
“Betul, yang bersangkutan pegawai organik di Kantor Pos Garut, saat ini bertugas di bagian penjualan (marketing),” kata Selma saat ditemui di Kantor Pos Indonesia cabang Garut, Senin (13/4/2026).
Selma juga menyebut bahwa pegawai tersebut telah diangkat menjadi karyawan tetap sejak November 2017 dan telah bekerja cukup lama di lingkungan kantor pos.
Terkait dugaan persoalan pribadi tersebut, pihak kantor pos mempersilakan pelapor untuk menyampaikan secara resmi melalui surat.
“Silakan jika ada pengaduan, disampaikan secara tertulis. Nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar disiplin atau etika, maka pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan.
“Untuk saat ini belum ada catatan pelanggaran atas nama tersebut. Namun jika ada laporan resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Ganef/tim
