Batam — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.294.728 Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan. Pengisian solar diduga melampaui kuota yang tercantum dalam surat rekomendasi serta tidak sepenuhnya mengikuti prosedur operasional standar.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan awak media di lokasi pada Selasa, 28 April 2026. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, volume pengisian solar yang diizinkan tercatat sebanyak 200 liter.
Namun, di lapangan terlihat sebuah mobil pikap dengan nomor polisi BP 80xx DE diduga mengangkut solar dalam jumlah lebih besar. Jika merujuk pada kapasitas umum, satu jeriken diperkirakan berisi sekitar 30 liter, sehingga total 200 liter setara dengan 6 hingga 7 jeriken. Sementara itu, kendaraan tersebut terlihat telah memuat sekitar 15 jeriken, dan proses pengisian masih berlanjut dengan tambahan beberapa jeriken lainnya.
Seorang supervisor SPBU yang dikonfirmasi di lokasi membenarkan bahwa aktivitas serupa hampir terjadi setiap hari. Ia juga menyebut adanya dua surat rekomendasi terkait pengisian tersebut, meski saat itu hanya satu dokumen yang diperlihatkan kepada awak media.
Selain dugaan kelebihan kuota, proses pengisian BBM juga menjadi perhatian. Pengisian ke dalam jeriken disebut tidak dilakukan oleh operator SPBU, melainkan oleh pihak yang diduga sopir kendaraan.
Padahal, dalam prosedur operasional SPBU, pengisian BBM seharusnya dilakukan oleh operator resmi guna menjamin aspek keselamatan, ketertiban distribusi, serta pengawasan terhadap volume dan jenis BBM, terutama untuk BBM bersubsidi seperti solar.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi. Terdengar ucapan dari salah satu petugas yang menyebut “tabrak saja, bang,” kepada pengendara lain. Tidak jelas kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan, namun awak media memilih menghindari potensi konflik dan melanjutkan upaya konfirmasi secara profesional.
Atas temuan tersebut, informasi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kaverwil Andrew

