BATAM — Sebuah tempat hiburan bertajuk gelanggang permainan (gelper) bernama “Lion” di kawasan Jodoh, Batam, disebut-sebut beroperasi lama dengan praktik yang diduga mengarah pada perjudian modus “tembak ikan”. Di tengah sorotan warga dan pemberitaan yang beredar di media sosial, tidak tampak langkah penertiban terbuka dari aparat setempat. Situasi ini memantik pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah berjalan tanpa hambatan?
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah. Mereka menyebut aktivitas di dalam tempat tersebut bukan sekadar permainan hiburan, melainkan melibatkan perputaran uang dengan pola untung-untungan. “Dampaknya terasa di rumah tangga. Ada yang habis uang belanja, ada yang berutang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, operasional tempat itu berlangsung cukup lama dan kerap ramai pada jam-jam tertentu. Keluhan telah disampaikan, namun belum terlihat tindakan nyata di lapangan. “Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik seperti itu,” kata sumber yang sama.
Secara normatif, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Unsur-unsur perjudian mencakup adanya taruhan, ketergantungan pada untung-untungan, serta perputaran uang. Dalam sejumlah perkara, modus permainan mesin—termasuk “tembak ikan”—kerap menjadi perdebatan: apakah murni permainan atau menyamarkan praktik judi. Namun, jika terpenuhi unsur taruhan dan keuntungan finansial, aparat memiliki dasar kuat untuk bertindak.
Ketiadaan penindakan terbuka di lokasi yang sudah lama disorot memunculkan dugaan adanya kelambanan, bahkan pembiaran. Sejumlah konten yang beredar di platform digital memperlihatkan lokasi dan aktivitas di dalamnya, tetapi efeknya di lapangan belum terlihat. Fenomena ini memperkuat persepsi publik tentang jarak antara laporan warga, eksposur media, dan respons penegakan hukum.
Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan preventif dan represif untuk menindak dugaan tindak pidana, termasuk perjudian. Pimpinan Polri berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan judi serta penindakan terhadap oknum yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polsek Lubuk Baja terkait status legalitas tempat tersebut, hasil pengawasan, maupun rencana penertiban. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih berlangsung.
Kasus gelper “Lion” menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di tingkat lokal. Di satu sisi, aturan jelas. Di sisi lain, warga menunggu tindakan. Pertanyaannya sederhana namun mendesak: kapan hukum hadir secara nyata di lokasi yang sudah lama dipersoalkan ini?
Kaverwil Andrew
