Tak Gentar Penertiban, Cut and Fill di Sei Beduk Masih Berlangsung hingga Malam



Batam, 18 April 2026 — Aktivitas cut and fill di Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di jalur menuju Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, kembali memantik sorotan. Kegiatan penimbunan lahan yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu disebut masih berlangsung meski telah dua kali dihentikan oleh tim patroli Ditpam.

Informasi yang dihimpun Tempo dari warga menyebutkan, penertiban dilakukan pada 14 April dan kembali pada 17 April 2026. Namun, penghentian tersebut diduga tidak efektif. Aktivitas alat berat dan lalu lintas truk pengangkut tanah masih terpantau, bahkan berlangsung hingga malam hari.

Sejumlah warga mengaku resah dengan intensitas kendaraan proyek yang melintas di jalan sempit kawasan tersebut. Truk-truk pengangkut tanah disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan kerap mengangkut muatan berlebih tanpa penutup terpal, sehingga material tanah tumpah ke badan jalan.

“Truknya ngebut di jalan kecil, muatannya sering jatuh. Jalan makin rusak, kami jadi takut lewat,” ujar seorang warga yang ditemui pada Jumat, 17 April 2026.

Kondisi itu, menurut warga, tak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pada 16 April 2026, sebuah truk pengangkut tanah diduga menyenggol pengendara sepeda motor di ruas jalan tersebut. Insiden itu menambah kekhawatiran masyarakat atas keselamatan pengguna jalan.

Meski telah dua kali dilakukan penertiban, belum ada kejelasan mengenai status penghentian kegiatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditpam belum memberikan keterangan resmi apakah aktivitas cut and fill itu telah dihentikan secara permanen atau masih terus berlangsung secara terbatas.


Selain itu, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut juga belum teridentifikasi secara terbuka. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Ditpam dan pemerintah setempat, masih terus dilakukan untuk memastikan legalitas serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Pasalnya, aktivitas cut and fill tanpa izin lengkap dan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di luar aspek legalitas, kegiatan tersebut juga dinilai berisiko terhadap lingkungan. Penimbunan lahan tanpa perencanaan yang matang dapat mengganggu sistem drainase, mempercepat degradasi tanah, serta memicu dampak ekologis jangka panjang.

Warga berharap ada langkah konkret dari otoritas terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut, setidaknya sampai seluruh aspek perizinan dan kajian lingkungan dipastikan terpenuhi. Tanpa itu, aktivitas yang terus berjalan justru berpotensi memperbesar risiko, baik bagi keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan di Sei Beduk.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama