Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Senjata Api hingga Vape Narkotika Sepanjang April 2026


Batam — Kawasan perdagangan bebas Batam kembali menghadapi ancaman penyelundupan dengan pola yang semakin beragam dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan, mulai dari penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, senjata api di pelabuhan penumpang, hingga cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Rangkaian pengungkapan itu menunjukkan bahwa jalur laut dan pelabuhan internasional di Batam masih menjadi titik rawan masuknya barang ilegal dari luar negeri.

Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Saat melakukan patroli rutin, Satgas Patroli BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

Ketika petugas mencoba mendekat, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Awak kapal meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut dan tumpukan barang di daratan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus meninggalkan muatan di tengah pengejaran diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dua hari berselang, tepatnya 9 April 2026, petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dalam pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta, mesin X-Ray mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas salah seorang penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan penumpang tersebut juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta ketentuan kepabeanan lainnya.

Sementara itu, pengungkapan lain terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 12 April 2026. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian perut dan betis.

Modus yang dikenal sebagai body strapping itu digunakan untuk menghindari pemeriksaan mesin pemindai. Setelah diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang.

Hanya berselang tiga hari, petugas kembali menemukan modus berbeda di pelabuhan yang sama. Pada 15 April 2026, seorang penumpang berinisial S yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram.

Barang ilegal tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Hasil pengujian laboratorium kembali menunjukkan kandungan etomidate pada cartridge vape tersebut.

Kasus ini diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pola penyelundupan yang berkembang.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” kata Agung.

Menurut dia, seluruh perkara saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum oleh instansi terkait. Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan demi mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Batam dan sekitarnya.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama