Rayap Besi Terowongan Pelita Dibekuk, Polisi Tangkap Tukang Parkir di Kampung Aceh



BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial SF alias Paijo, 33 tahun, yang diduga melakukan pencurian besi penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Kasus yang belakangan viral di media sosial dan dikenal masyarakat dengan istilah "rayap besi" itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi pelaku menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum karena besi penutup saluran air dibongkar untuk diambil dan dijual sebagai barang rongsokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait perusakan sekaligus pencurian fasilitas umum di Terowongan Pelita.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan olah tempat kejadian perkara, penyisiran CCTV, profiling, dan identifikasi terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kawasan Kampung Aceh,” ujarnya saat konferensi pers.

Menurut polisi, SF sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Mega Legenda.

Selain itu, ia juga mengumpulkan barang-barang bekas seperti botol plastik dan barang rongsokan lainnya untuk dijual kepada penampung.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan palu bergagang besi untuk menghancurkan beton penutup drainase.

Setelah beton rusak, besi tulangan yang berada di dalamnya dicabut dan dikumpulkan.

“Pelaku merusak penutup drainase dengan palu hingga besi-besi di dalamnya terlepas. Besi hasil curian yang berhasil dikumpulkan sekitar 10 kilogram,” kata penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor (betor) yang digunakan pelaku saat beraksi, palu bergagang besi, serta besi hasil pencurian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan besi tersebut belum sempat dijual karena penampung yang biasa membeli barang bekas milik tersangka tidak berada di lokasi saat transaksi akan dilakukan.

Barang curian kemudian disimpan hingga akhirnya ditemukan polisi saat pengembangan kasus.

Selain mengungkap kasus pencurian, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka positif menggunakan 🙏 narkotika jenis metamfetamin atau sabu. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam tubuh pelaku.

“Tersangka mengakui sempat menggunakan sabu sebelum akhirnya diamankan petugas,” kata penyidik.

Saat ini SF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat dan para penampung barang bekas agar lebih waspada terhadap praktik pencurian fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas. Kepolisian berharap tidak ada lagi aksi "rayap besi" yang merusak infrastruktur publik di wilayah Kepulauan Riau.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama