Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali mengintensifkan patroli malam sekaligus mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (16/6/2026) pukul 23.00 WIB hingga Rabu (17/6/2026) pukul 04.00 WIB ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Patroli melibatkan delapan personel Satlantas Polresta Barelang di bawah tanggung jawab Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan di Kota Batam tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.
Sejumlah ruas jalan yang selama ini dipetakan sebagai lokasi rawan balap liar menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Engku Hamidah, Simpang Frengki, Legenda Malaka, Simpang KDA, hingga Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Anggrek Mas 2. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil pemetaan yang menunjukkan kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok remaja.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile di jalur protokol serta ruas jalan yang berpotensi digunakan untuk aksi balap liar. Selain itu, personel juga memantau pusat keramaian, objek vital, serta lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dan perusakan.
Pengawasan secara intensif juga dilakukan di kawasan Simpang Frengki, Simpang Kara, Legenda Malaka, dan Simpang KDA untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, serta mencegah tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran maupun gangguan kamtibmas.
Dari hasil kegiatan, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang terpantau aman dan kondusif. Patroli malam dinilai berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas, mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan konvensional. Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti berupa SIM, STNK, maupun kendaraan roda dua yang berkaitan dengan aksi balap liar.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, aksi balap liar, atau tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna memperoleh respons cepat dari petugas kepolisian.
Kaverwil Andre

