Polsek Batu Ampar Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum


Batam – Polsek Batu Ampar memperkuat upaya pencegahan pencurian besi dan barang milik fasilitas umum dengan menggandeng para pelaku usaha besi tua dan skrap melalui kegiatan sosialisasi serta pernyataan sikap yang digelar di Aula Polsek Batu Ampar, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 13 pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan maraknya aksi pencurian besi atau rayap besi serta mencegah praktik penadahan barang hasil kejahatan.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, didampingi Wakapolsek Iptu Andria, Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, Kanit IK Ipda Agustinus Manulang, Ps. Kasi Humas Aiptu Swardin Harefa, serta dihadiri para Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Batu Ampar.

Dalam sambutannya, Kompol Amru Abdullah mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan Polsek Batu Ampar. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara kepolisian dengan pelaku usaha dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang menyikapi meningkatnya kasus pencurian besi dan barang-barang yang berasal dari fasilitas umum.

Kapolsek menegaskan, dengan berlakunya Pasal 591 KUHP sebagai pengganti Pasal 480 KUHP lama, para pelaku usaha barang bekas diharapkan lebih berhati-hati dalam setiap transaksi. Mereka diminta tidak membeli, menerima, menyimpan maupun memperjualbelikan besi atau barang lain yang diketahui maupun patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, khususnya dari fasilitas umum.

"Apabila ada pihak yang menawarkan barang dengan asal-usul yang tidak jelas atau mencurigakan, jangan lakukan transaksi dan segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mengingatkan para pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli barang bekas. Menurutnya, setiap penawaran barang yang mencurigakan harus segera diinformasikan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam sesi dialog, perwakilan pelaku usaha, Sirait, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan dan menyatakan komitmen seluruh pelaku usaha untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.

Menanggapi pertanyaan terkait penjual yang tidak bersedia menunjukkan identitas diri, Kapolsek menegaskan agar transaksi tidak dilakukan. Pelaku usaha diminta mencatat ciri-ciri penjual dan segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB itu berjalan aman dan kondusif. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmennya untuk tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta siap memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Polsek Batu Ampar menegaskan akan terus melakukan pembinaan, penggalangan, dan monitoring terhadap pelaku usaha barang bekas sebagai langkah preventif untuk mencegah penadahan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama