Polwan Polresta Barelang Atur Lalu Lintas di SDN 001 Sungai Panas, Pastikan Keselamatan Siswa



BATAM – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polresta Barelang melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan SD Negeri 001 Sungai Panas, Senin (27/7/2026), sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas pada jam masuk sekolah.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB itu dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Ely Asmiyanti, S.H., didampingi Brigpol Mustaqim Surya Dewi, S.H., dan Briptu Nabilla Tri Oktariani.

Dalam pelaksanaannya, personel Polwan membantu siswa menyeberangi jalan, mengatur arus kendaraan yang mengantar anak ke sekolah, serta memastikan aktivitas lalu lintas di sekitar lingkungan pendidikan berlangsung aman dan tertib.

Selain mengurai kepadatan kendaraan pada jam sibuk, petugas juga mengarahkan pengendara agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas antar jemput siswa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan sekolah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar SD Negeri 001 Sungai Panas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para siswa dapat memasuki lingkungan sekolah dengan aman, sementara arus kendaraan tetap mengalir lancar sesuai arahan petugas.

Ipda Ely Asmiyanti mengatakan, pengaturan lalu lintas di kawasan sekolah merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk menjamin keselamatan anak-anak saat berangkat ke sekolah.

"Kehadiran Polwan pada jam rawan pagi hari merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami berharap dengan pengaturan lalu lintas ini para siswa dapat berangkat dan pulang sekolah dengan aman, serta masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya.

Polresta Barelang menegaskan akan terus menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kejadian darurat. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama