Patroli Batara Biru Baja Amankan Terduga Pelaku Curanmor Usai Respons Laporan Polisi 110



BATAM – Personel Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat.

Personel Patroli Batara Biru Baja yang terdiri dari Brigpol Asmar Pohan dan Briptu Arif Pratomo mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari seorang warga bermarga Tampubolon terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Penginapan Rindu Kampung Utama, wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara awal dan meminta keterangan dari pelapor guna mengetahui kronologi peristiwa. Dari hasil pemeriksaan awal, motor yang diduga dicuri diketahui berkaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya diterbitkan Polsek Batu Aji pada 26 Juni 2026.

Pelapor kemudian memberikan informasi bahwa terduga pelaku berinisial PH beserta barang bukti diduga berada di Penginapan Rindu Pelita. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Baja bersama Personel Samapta 2 Polresta Barelang langsung bergerak menuju lokasi.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Barelang menyatakan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk sinergi antarfungsi kepolisian dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama