Usai Viral di Media Sosial, Komplotan Jambret Nongsa Dibekuk Polisi, Satu Pelaku DPO



Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Salah satu aksi para pelaku sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadiannya beredar luas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat, 17 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polsek Nongsa pada 14 dan 15 Juli 2026.

"Kedua kasus berhasil kami ungkap melalui penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa," kata Debby.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Korban yang baru pulang bekerja dari kawasan Data Center sempat berhenti makan sebelum melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban merasa dibuntuti sejak dari persimpangan lampu merah Batu Besar. Setibanya di dekat Bundaran Kabil, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax memepet kendaraan korban. Pelaku yang berada di jok belakang kemudian merampas tas milik korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pada 14 Juli 2026, yakni JY (25) yang berperan sebagai pengendara motor dan IA (24) sebagai eksekutor perampasan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tas selempang merek Gucci, satu unit iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMax, dompet, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, tepat di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Nongsa.

Saat itu korban bersama ibunya mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju Kampung Melayu. Mereka dipepet dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Verza. Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan pisau dan membawa kabur tas tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi menangkap AS (36) yang diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor. Sementara pelaku berinisial I (25), yang diduga memotong tali tas korban menggunakan pisau, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku berinisial I masih dalam pengejaran. Tim masih melakukan penyelidikan untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Debby.

Dalam kasus kedua, polisi menyita sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan sebuah tas hitam sebagai barang bukti.

Menurut Debby, para tersangka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk membuntuti korban sebelum melancarkan aksinya secara paksa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 479 ayat (2) huruf a serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun.

Debby mengapresiasi kerja sama personel Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Nongsa, serta informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kedua kasus tersebut.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama