BATAM – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25). Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WIB di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 25 November 2025 sekitar pukul 05.10 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong. Sedangkan kasus ketiga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Pengungkapan bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di wilayah Tanjunguncang, Batam.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.11 WIB, petugas mengamankan J.S. dan Y.S. di sebuah rumah kos di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.
Dari interogasi awal dan pendalaman rekaman CCTV, petugas memperoleh keterangan yang mengarah kepada keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian sepeda motor. Salah satu kendaraan yang diungkap adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR yang dicuri di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo pada 13 Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah berpindah tangan.
Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas mengamankan A.T.M. di sebuah rumah kos di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Dari pemeriksaan awal, A.T.M. diketahui membeli satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2175 KU.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.31 WIB, polisi mengamankan S. di rumahnya di wilayah Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru. Kendaraan itu diketahui dibeli S. dari J.S. pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan secara berkelanjutan yang dilakukan personel di lapangan.
Menurutnya, petugas memanfaatkan berbagai informasi, rekaman CCTV, serta keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian kejadian dan menemukan keberadaan barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujar Alex.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.
Berdasarkan hasil penyelidikan, J.S. dan Y.S. diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang dinilai mudah dikuasai. Kendaraan kemudian diambil dengan cara merusak paksa bagian stang.
Sementara itu, J.S. diduga menawarkan kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan harga murah serta menyampaikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban masing-masing berinisial T.P., J.Z., dan S.A. mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, Rp14 juta, dan Rp18 juta.
Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah kewajaran karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Laporan dan permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.
Kaverwil Andre
