Bantuan Revitalisasi Di KB Al-Hikam Di Galeh Pakuan Bl Limbangan,Di Duga Jadi Proyek Siluman?


Garut, wartatnipolri.net - Pelaksanaan proyek bantuan Revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) serta pembangunan fasilitas toilet di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain (KB) Al-Hikam, Desa Galeuh Pakuan, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini mengemuka setelah muncul indikasi pengerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, keterlambatan penyelesaian target, serta minimnya keterbukaan informasi publik terkait anggaran.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung awak media di lokasi kegiatan pada Rabu (28/10/2026), ditemukan sejumlah pengerjaan fisik yang disinyalir tidak sejalan dengan standar teknis maupun pagu anggaran yang dialokasikan. Selain persoalan kualitas fisik, asas transparansi publik juga dipertanyakan akibat tidak tersedianya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang pekerja bangunan membenarkan bahwa papan informasi anggaran tersebut sebenarnya sempat dipasang pada tahap awal pengerjaan. Namun, seiring berjalannya waktu, papan tersebut tidak lagi tampak di area proyek.

"Awalnya papan pagu anggaran ada dipasang, Pak, tapi sekarang sudah tidak ada," ujar salah seorang pekerja di lokasi proyek, Rabu (28/10/2026).

Pekerja tersebut juga mengonfirmasi bahwa pengerjaan proyek secara jadwal seharusnya telah rampung. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, aktivitas pembangunan terpantau masih terus berlangsung di lapangan.

Sorotan terhadap proyek revitalisasi fasilitas pendidikan ini turut bersinggungan langsung dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang menjamin akuntabilitas serta mutu pembangunan:

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik atau pihak yang mengelola anggaran negara untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hilangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan merupakan indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik.

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan negara dan bantuan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun fisik.

* Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2008 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta pemenuhan spesifikasi teknis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memicu kerugian negara.

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengatur bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara melalui penyimpangan proyek dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan berita dan kewajiban Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung pada hari yang sama. Namun, Kepala KB Al-Hikam maupun Ketua Yayasan penyelenggara tidak berada di tempat saat didatangi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola KB Al-Hikam serta instansi terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut guna memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi mengenai temuan teknis di lapangan, tenggat pengerjaan, serta kejelasan status papan anggaran proyek tersebut.

Red wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama