Sumedang, Aparat Penegak Hukum sudah semestinya segera melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran hukum yang terindikasi korupsi anggaran negara yang di lakukan banyak oleh PKBM di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Hal ini di sampaikan Pemerhati Pendidikan Edi Sutiyo, yang juga merupakan Ketum Simpe Nasioanl dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, dalam keterangan nya, modus yang di lakukan para pengelola PKBM di Sumedang antara lain, memanipulasi data siswa yang ikut program belajar di PKBM, bahkan ada siswa yang datanya di comot dan di gunakan sebagai laporan ke pemerintah demi kepentingan mendapatkan anggaran padahal siswa tersebut tidak pernah belajar di PKBM tersebut jelas ini pelanggaran hukum sebagaimana
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Yang berbunyi" Setiap orang yang menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan sanksi
telah disesuaikan melalui UU 1/2026):
• Menggunakan Data Pribadi Secara Ilegal: Orang yang sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta (Pasal 67 ayat 3 UU PDP jo. UU 1/2026).
• Mengumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal: Sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 67 ayat 1).
• Membuat Data Pribadi Palsu: Sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar (Pasal 68).
2. Berdasarkan UU ITE (Jika Menggunakan Media Digital / Elektronik)
• Pasal 35 UU ITE: Mengubah, memanipulasi, atau merusak informasi elektronik agar seolah-olah otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
• Pasal 32 UU ITE: Sengaja mengubah, menambah, atau mentransfer informasi/dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak diancam pidana penjara 8 hingga 10 tahun.
Selain itu modus data fiktif, ada juga pengelola atau pimpinan PKBM yang merangkap jabatan sebagai guru atau kepala sekolah negeri di satuan pendidikan, ini jelas sudah melanggar Undang-Undang tentang Larangan Rangkap Jabatan ASN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014) serta aturan disiplin seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK, ASN dilarang keras memegang jabatan ganda atau double job di luar tugas utamanya.
Hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan terkait dapodik, sehingga pelanggaran ini akan merujuk kepada sanksi administratif hingga disiplin ASN," ujarnya.
Disamping pelanggaran hukum tersebut di atas praktek Tipu tipu tersebut telah jelas dangan terang benderang melanggar atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana di ubah menjadi UU No 20 tahun 2001 modus tersebut mengisyaratkan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Terakhir pelanggaran tersebut juga di duga mengingkari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Red
