Penambang galian c diduga ilegal Jenis tanah urug di Batanggansal, diminta Kapolda Riau Tindak tegas

 

wartatnipolri.net -  di minta, Kapolda Riau Tindak tegas Maraknya Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Kecamatan Batang gansal kabupaten Indragirihulu  Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan dari Dinas terkait, sudah Sekian tahun lamanya belum juga tersentuh dengan hukum Sehingga para pengusaha bebas dan tidak Merasa takut, dengan jeratan Hukum.

Sebagi Warga negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan UU Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.

Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut semakin Meraja Lelah dengan aktivitas, Koari Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan.

Dari pantauan awak media Dapat dilihat dengan kasat mata yang  jelas, marak nya aktivitas tambang galian (C) di kecamatan Batang gansal Inhu, sangat bebas Beroperasi dengan tidak memiliki rasa takut Dengan Hukum

Miris nya para pengusaha di duga tidak Memiliki Izin tersebut, Seperti belum ada tindakan tegas oleh Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Batang gansal, dan pengusaha tambang tersebut inisial, ML inisial - MR - dan MT

Infor Masi yang dapat dirangkum oleh awak media dari masyarakat Kecamatan banggansal yang egan ditulis namanya dalam pemberitaan, menyebutkan Bahwa di kecamatan Batanggansal cukup banyak bebas ber aktivitas penambang galian ( c ) Jenis tanah urug di duga ilegal, hingga kini belum Juga tersentuh dengan Hukum singkat nya.

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Kapolsek Batang gansal Kecamatan Batang gansal IPTU SP.Hutahaean SH.MH ketika di Konfirmasi Melalui pesat wesaf,  nya Terkait diduga penambang galian c ilegal  jenis tanah urug dan krokos, di wilayah hukum Polsek Batang gansal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 hingga sekarang tanggal 12 mei 2025 Belum ada jawaban, hingga Brita diterbit kan"( Rolijjan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama