PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta kembali mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, dalam sehari mereka berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua pemuda yakni berinisial DD (28) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan NS (21) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 4 Mei 2025 silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di hari yang sama dan dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
"Untuk pelaku DD ditangkap di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, sekira pukul 00.30 WIB dan pelaku NS ditangkap di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta sekira pukul 11.00 WIB," jelas Yudi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menambahkan, dari Pelaku DD pihaknya berhasil mengamankan 3 bungkus klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram dan sebuah handphone.
Sedangkan dari Pelaku NS, Kata Yudi, pihaknya mengamankan 24 bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 29,41 gram, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone.
"Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan cara menawarkanya di akun Instagram," ucap Yudi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.
"Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Kedua pelaku membeli tembakau sintetis dari dua akun instagram yang berbeda. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dua akun instagram tersebut," tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Adapun polisi berhasil menyita tembakau sintetis dari kedua pelaku dengan berat bruto 33,91 gram. Polisi berhasil menyelamatkan 350 generasi akibat tembakau sintetis.
"Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," Pungkasnya.
Beni