Tiga tersangka Pelaku Narkoba di ringkus Polisi



wartatnipolri.net - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ). Tak hanya menangkap pengedar di tempat kejadian perkara, petugas juga memburu pemasok barang haram hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Pada Senin, 12/5/ 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek LBJ, IPDA Ripal Indrawata, S.H, M.H bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, S.H, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ewa alias Kelwang (45), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di bawah meja tempat pelaku duduk. Selain itu, satu unit ponsel Realme C31 warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H menjelaskan bahwa pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu. "Ewa alias Kelewang, juga mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Rizki ranadhan di Kecamatan Pasir Penyu," terang Aiptu Misran.

Tak berhenti di situ, jajaran Polsek LBJ bergerak cepat melakukan. pengembangan,  Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil melacak keberadaan Rizky di sebuah rumah di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Di lokasi, dua orang laki-laki, yakni Rizki  rahmadhan - Julius - Hendriyono  diamankan saat berada di depan rumah. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, dua unit handphone, uang tunai berbagai pecahan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.



Kedua pelaku mengaku bertindak sebagai kurir sabu atas perintah seorang yang sudah dikantongi kepolisian identitasnya (saat ini DPO). Mereka bertugas mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli yang telah dihubungi sebelumnya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek LBJ. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tutup Aiptu Misran.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.( Rolijan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama