Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur amankan uang tunai sebesar Rp. 1 milyar, diduga terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Uang tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial Y, diduga ada kaitannya dengan pelaksana proyek PJU Dishub Cianjur, yakni PT KPA.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi dana PJU Dishub, telah berjalan sejak dua pekan terakhir. Tim telah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan dokumen, serta memeriksa puluhan saksi.
“Kami tengah memproses semua bukti- bukti, termasuk rencana pengecekan lapangan bersama ahli untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan anggaran. Kami juga tengah menghitung dan merinci seberaoa besar kerugian negara,"
kata Kamin, Selasa 08/07/2025.
Kamin juga memgatakan, bahwa uang Rp. 1 milyar yang diamankan ini, diduga merupakan bagian dari aliran tindak pidana korupsi PJU dengan total anggaran mencapai Rp. 40 milyar.
" Uang ini merupakan titipan dari PT KPA melalui perantara Y. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan calon tersangka. Ada beberapa nama yang masuk daftar calon tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Kamin, Kasus korupsi proyek PJU Dishub Cianjur yang sedang diselidiki,
Proyek PJU yang sedang diselidiki memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 40 milyar, dengan cakupan pengerjaan di sejumlah wilayah di Cianjur Utara dan Cianjur Selatan.
Kajari berjanji akan bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi anggaran proyek PJU.
" Penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak larinya aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat di kasus korupsi tersebut," pungkasnya.
Subur.