Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh Pelaku yang datang ke Koperasi untuk meminjam uang. Oleh korban sudah di jelaskan bahwa Koperasi tersebut baru di bentuk dan belum ada uangnya.
Selang satu hari pelaku datang lagi ke Koperasi untuk menanyakan status Ketua Koperasi merah putih.
Pelaku sdr. AT tidak terima akan penjelasan tersebut dan melakukan pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban. Korban di ketahui bernama Wisman, seorang karyawan honorer yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah di amankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka AT di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.” Ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (07/07/2025).
Proses hukum akan terus di laksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana.