Manado, wtp - Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya. Pada Senin siang, tanggal 7 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 17.00 WITA, telah dilaksanakan Operasi Gabungan di area Pelabuhan Baru Manado, yang menyasar minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), serta barang ilegal dan berbahaya lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di depan ruang tunggu penumpang dan di dalam kapal penumpang yang sedang sandar di pelabuhan. Hasilnya, ditemukan satu dus paket berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas secara ilegal dalam botol air mineral merek Amidis ukuran 1500 ml, berjumlah 12 botol dengan total isi mencapai 18 liter.
Barang tersebut diamankan dari seorang wanita berinisial YL (20 tahun), warga Desa Bulude Selatan, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kemasan dus air mineral agar tampak seperti barang bawaan biasa dan tidak mencurigakan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Kapolresta Manado dan dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, S.H., bersama tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, Kanit Binmas Aiptu Beni Lahinda, serta anggota lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di pelabuhan tetap dalam keadaan aman dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat atas kesigapan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pelabuhan.