Dugaan praktik pengarahan belanja melalui Sistem Informasi Pengadaan
Sekolah (SIPLAH) mencuat di Kota Cianjur. Seorang oknum Koordinator Pendidikan (Kordik) diduga mengarahkan para kepala sekolah untuk melakukan pembelian barang dan jasa hanya kepada delapan perusahaan tertentu.
Delapan perusahaan yang disebut-sebut dalam informasi tersebut yakni CV. Yudistira, CV. MSA, CV. Duta Mandiri, CV. Merpati, CV. Purnama, PT. Jujur Amanah, CV. Al-Bata, dan CV. Mandiri.
Sejumlah kepala sekolah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku menerima arahan tidak tertulis agar belanja SIPLAH difokuskan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka juga menyebut adanya indikasi harga relatif lebih tinggi dibanding penyedia lain di platform yang sama.
"Kami hanya menyampaikan penawaran CV yang datang kepada kami untuk disampaikan kepada para Kepala Sekolah, adapun keputusannya ada di para Kepala Sekolah," ujar koordik..
Indikasi Fee Masih Dugaan
Selain persoalan pengarahan penyedia, muncul pula dugaan adanya masukan fee dalam proses belanja SIPLAH, Namun hingga kini, belum terdapat bukti resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pihak-pihak yang menyampaikan informasi ini menegaskan bahwa dugaan fee masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi mendalam oleh instansi berwenang.
Tinjauan Regulasi SIPLAH
Dalam regulasi yang berlaku, antara lain:
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Petunjuk Teknis SIPLah Kemendikbudristek
ditegaskan bahwa:
1. Sekolah bebas memilih penyedia yang tersedia di SIPLah
2. Tidak boleh ada pemaksaan, pengarahan, atau intervensi dari pihak mana
3. Pengadaan harus menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas
4. Konflik kepentingan dan gratifikasi dilarang dalam proses pengadaan
Jika terbukti adanya pengarahan atau penerimaan imbalan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat berimplikasi administratif maupun hukum.
Tanggapan dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kordik Kota Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, beberapa perwakilan penyedia yang disebutkan menyatakan bahwa mereka beroperasi sesuai mekanisme SIPLah dan terbuka untuk diaudit.
"Kami hanya penyedia di platform resmi. Semua transaksi dilakukan sesuai aturan," ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Desakan Klarifikasi dan Pengawasan
Sejumlah pemerhati pendidikan mendorong agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan:
Tidak terjadi monopoli penyedia
Tidak ada intervensi kepada kepala sekolah
Dana pendidikan digunakan secara optimal dan transparan
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Cianjur.
Jat
