BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Pasir Putih Ocarina, Bengkong, Kota Batam. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian, mengatakan korban bernama Amdi tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir sejak pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang yang meminta agar ia menghentikan aktivitas parkir di lokasi tersebut.
“Permintaan itu tidak diindahkan korban. Setelah itu, dua orang dari kelompok tersebut melakukan pengeroyokan,” ujar Debby saat Konfrensi Pers, Jumat, 23 Januari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Barelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan gabungan antara Polsek Bengkong dan Polresta Barelang untuk mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pria berinisial SS dan ND. Keduanya diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Marcella, Batam Kota.
“Kami telah menetapkan SS dan ND sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata Debby.
Dari hasil pendalaman sementara, kelompok yang terlibat dalam kejadian tersebut diketahui merupakan petugas keamanan di kawasan Ocarina. Polisi masih mendalami motif pengusiran terhadap korban yang telah bekerja sebagai juru parkir di lokasi itu selama kurang lebih tiga tahun.
“Kami masih mendalami apa dasar dan maksud pengusiran korban dari lokasi parkir tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang yang terdiri dari korban, saksi-saksi, serta sejumlah petugas keamanan. Terkait legalitas parkir, Debby menyebut korban menggunakan rompi dan karcis parkir. Namun, status resmi titik parkir itu masih dalam pendalaman.
“Untuk memastikan apakah titik parkir tersebut resmi atau tidak, kami masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam,” kata Debby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kaverwil Andrew

