Satuan Reserse Kiriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang pria usai diduga membawa kabur dan menyekap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial NA. Ironisnya perkenalan korban dan pelaku bermula dari gim online.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka menjelaskan pengusutan kasus ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi pun berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Jadi kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros, ujar Hamka, Rabu (11/2/2026).
Makanan ini menyebabkan kanker dan kita memakannya setiap hari
LIHAT
Hamka menceritakan pelaku dan korban mulanya berkenalan di salah satu gim daring. Mereka lalu saling bertukar nomor WhatsApp hingga pelaku berhasil melancarkan bujuk rayunya kepada korban.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku, kata Hamka.
Hamka menjelaskan, korban kemudian mengikuti keinginan pelaku setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat bujuk rayu tersebut, korban meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku.
Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Korban Dibawa Kabur Selama 3 Bulan
Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku pun disangkakan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.
Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Hamka."
Jat
