Bupati Cianjur Tandatangani SK Penetapan Tentang Zakat 1447 Hijriyah / 2026 Masehi

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Merujuk kepada Surat Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Cianjur, Nomor 006/A/II/26/1447 tentang Laporan Hasil Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Infak/Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya ( DSKL ).

Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp. OG, tandatangani Surat Keputusan ( SK ) Nomor B/400/10/Setda/02/2026 tentang Penetapan Kewajiban Zakat, Infak/Sodakoh/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2026-M/1447-H.

Pada SK tersebut, Wahyu menetapkan besaran kewajiban zakat fitrah tahun 1447 H/ 2026 M, yakni perkulak 2,7 kg atau 3,5 liter. Jika diuangkan menjadi Rp. 37 ribu bagi warga muslim yang mengkonsumsi beras reguler, dan Rp. 50 ribu bagi warga yang mengkonsumsi beras pandanwangi.

Sedangkan untuk para ASN/TNI/Polri, dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat ( termasuk zakat fitrah ) melalui payroll system di UPZ yang ada di dinas/badan/lembaga/kantor ( dibaleka ) masing- masing. 

Sementara bagi masyarakat umum, zakat/zakat fitrah dapat dibayar melalui BAZNAS atau UPZ/Pembantu UPZ DKM dimana masyarakat itu tinggal, dapat membayar zakat melalui RW atau RT masing-masing.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang memiliki penghasilan/profesi yang nisabnya setara dengan 85 gram emas, baik ANS/TNI/Polri dan masyarakat umum diwajibkan untuk mengeluarkan atau membayar zakat mal sebesar 2,5 persen.

" Bagi ASN/TNI/Polri, zakat mal ini dapat dibayarkan melalui UPZ Dibaleka masing-masing. Sementara bagi masyarakat umum, zakat mal ini dapat dibayar melalui UPZ Kecamatan atau langsung ke BAZNAS Cianjur," katanya. Minggu 15/02/2026.

Kata Wahyu, bagi ASN/TNI/Polri yang penghasilannya belum mencapai nisab zakat (85 gram emas), sangat dianjurkan untuk memberikan infak sebesar 2,5 persen dari penghasilan/gaji tersebut, dan infak ini dapat disalurkan melalui UPZ Dibaleka masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam fatwa MUI Kabupaten Cianjur Nomor 003 Tahun 2025 tentang Zakat Profesi dan Nisab.

Bupati Cianjur juga meminta para calon jemaah haji 2026, agar membayar infaq sebesar Rp. 150 ribu/orang, dan pembayaran infaq tersebut langsung melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur. Sedangkan bagi masyarakat umum, besaran infaqnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, dan dapat disalurkan melalui melalui UPZ/Pembantu UPZ DKM di lingkungan RW dan RT masing-masing.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama