PURWAKARTA .wartatnipolri.net- Upaya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang dan tambang kembali digencarkan di Kabupaten Purwakarta, Pada Kamis, 12 Februari 2026.
Jajaran Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait menggelar kegiatan penertiban dan penindakan di ruas Jalan Cianting–Plered.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta tentang pembatasan angkutan barang/tambang pada ruas jalan Kabupaten Cianting–Plered–Warung Jeruk.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kabid Wasel Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kaur Bin Ops Satlantas, Kanit Turjawali, Kanit Kamsel, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Plered, Kanit Reskrim Polsek Plered, serta personel gabungan dari Satlantas, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan tambang, agar mematuhi aturan serta menggunakan jalur yang telah ditentukan. Pengendara diingatkan untuk tidak melintas di ruas Cianting–Plered–Warung Jeruk sesuai ketentuan pembatasan yang berlaku.
Dari hasil kegiatan penegakan hukum (dakgar), petugas mencatat sebanyak 11 pelanggaran. Rinciannya, tujuh tilang diterbitkan oleh Kepolisian dan empat tilang oleh Dinas Perhubungan.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari SKB yang telah disepakati bersama. Tujuannya untuk menjaga kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang dan tambang yang melintas tidak sesuai ketentuan,” ujar AKP Enjang.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. “Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang dan tambang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan jalur yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari upaya bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.
Purwakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Beni

