Deklarasi Zero Halinar di Lapas Batam, Komitmen Internal Diuji Implementasi


Batam — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam mendeklarasikan komitmen menuju Zero Halinar—bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba—sebagai bagian dari implementasi program aksi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin, 20 April 2026.

Deklarasi yang digelar di lingkungan Lapas Batam itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Yosafat Rizanto, dan diikuti jajaran pejabat manajerial, petugas, serta peserta magang. Kegiatan ini menegaskan kembali garis kebijakan kementerian dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam sambutannya, Yosafat menekankan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan. Ia menyebut praktik peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta pungutan liar sebagai persoalan klasik yang menuntut pengawasan berlapis dan konsistensi penegakan aturan.

“Ikrar ini harus diterjemahkan menjadi kerja nyata. Seluruh jajaran, dari pimpinan hingga petugas pengamanan, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran,” ujar Yosafat.

Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan komitmen bersama oleh pimpinan dan pejabat struktural, diikuti seluruh peserta kegiatan. Pihak manajerial menyatakan akan memperkuat pengawasan internal dan evaluasi berkala, sementara petugas lapangan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin.

Namun, komitmen Zero Halinar kerap menjadi tantangan tersendiri dalam praktik. Sejumlah kasus di berbagai lapas di Indonesia sebelumnya menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang memungkinkan peredaran barang terlarang dan praktik pungutan ilegal berlangsung.

Melalui deklarasi ini, Lapas Batam menegaskan dukungannya terhadap program kementerian. Efektivitasnya, pada akhirnya, akan ditentukan oleh konsistensi pengawasan serta keberanian menindak pelanggaran di internal lembaga itu sendiri.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama