Batam — Polresta Barelang mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang beroperasi di wilayah Batam. Dalam operasi penindakan sejak awal tahun, polisi telah menggagalkan keberangkatan ratusan calon pekerja migran ilegal dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi terpadu bersama sejumlah instansi, termasuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Satpolairud, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sejak Januari hingga 19 April 2026, kami berhasil menggagalkan keberangkatan 167 PMI nonprosedural yang diduga akan dikirim ke luar negeri, terutama ke Malaysia,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Senin, 20 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Satu di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua), sementara empat lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paspor, tiga tiket kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp 4,05 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam praktik perekrutan dan pengiriman ilegal.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis, 16 April 2026, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Zharfan Edmond, menjelaskan bahwa polisi menggagalkan keberangkatan 43 PMI nonprosedural di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, empat calon PMI mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek KKP bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.
“Dua terduga pelaku berinisial AN dan NR berhasil diamankan di lokasi berbeda pada malam hari,” ujar Zharfan. AN ditangkap di kawasan Batam Center, sementara NR diamankan di wilayah Tembesi. Keduanya diduga berperan mengantar korban sekaligus menyerahkan tiket kepada calon PMI di pelabuhan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi menyatakan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur keberangkatan, khususnya pelabuhan internasional di Batam yang kerap menjadi pintu keluar masuk pekerja migran ilegal.
Kaverwil Andrew

