Satlantas Polresta Barelang Tindak Pengguna Knalpot Brong di Sejumlah Titik Batam


Batam — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar patroli hunting untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, di sejumlah titik di Kota Batam, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Barelang Komisaris Polisi Afiditya Arief Wibowo dan menyasar sejumlah lokasi rawan pelanggaran, seperti Persimpangan Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, kawasan KDA, Simpang Kara, Simpang Frengky, hingga wilayah Batu Besar, Nongsa.

Di lapangan, patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Ipda Tino Desmawanto. Petugas melakukan penindakan dengan metode elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar dan melengkapi surat kendaraan,” kata Afiditya dalam keterangannya.


Dalam operasi tersebut, polisi menindak lima unit sepeda motor dan mengamankan tujuh lembar STNK dari pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.

Menurut Afiditya, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Ia menyebutkan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala.

Penindakan ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta memberikan efek jera kepada pelanggar guna menekan angka kecelakaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan tertib. Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan kehadiran personel di jalan raya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama