Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur Tahun Anggaran ( TA ) 2024, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Cianjur, H. Cecep Alamsyah.
Menurutnya, pemeriksaan keuangan daerah tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan BPK diseluruh Indonesia.
" Hal ini dilakukan BPK, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," Kata Sekda. Kamis 15/05/2025.
" Pemeriksaan rutin BKP ni, adalah pemeriksaan reguler yang memang rutin dilakukan oleh BPK. Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir, Cianjur berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," imbuhnya.
Meskipun Pemkab Cianjur mengelola anggaran sebesar Rp. 4,7 triliun dengan tata kelola yang terus dibenahi, masih ditemukan sejumlah catatan yang bersifat administratif maupun teknis.
"Ada beberapa temuan yang harus kami perbaiki. Pemeriksaan ini penting agar kami mengetahui letak kelemahan dan segera menindaklanjutinya untuk diperbaiki," ujarnya.
Kata Cecep, seluruh catatan dari BPK akan dilengkapi dan diperbaiki sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan. Pemeriksaan dilakukan di seluruh perangkat daerah. Fokus utamanya ditentukan berdasarkan prioritas dari tim pemeriksa BPK.
Sementara Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa pemeriksaan terinci telah selesai dilakukan.
“Memang LHP nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati Cianjur. Diperkirakan penyerahan berlangsung antara tanggal 16 hingga 23 Mei,” Urainya.
Cecep mengatakan, sejumlah temuan sudah tercatat, namun sifatnya masih rahasia dan belum dapat dipublikasikan hingga LHP resmi diserahkan.
"Nanti setelah laporan diterbitkan, soalnya Pemkab Cianjur masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.
Budi.