Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 9–12 Desember 2025. Operasi pengawasan keimigrasian ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Di Batam, pengawasan difokuskan pada sejumlah kawasan industri dan lokasi penginapan atau hotel yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Lokasi tersebut antara lain Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil pengawasan, petugas mendapati 18 WNA yang diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.
Hasil pengawasan di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT HFMI dan PT PRI, menunjukkan adanya tujuh WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, ketujuh WNA tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang pada PT SB dan PT CR menemukan 11 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.
Adapun pada lokasi pengawasan lainnya, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional. “Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya.
Menurut Jefrico, Operasi Wirawaspada menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan para penjamin, pelaku usaha, serta penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa melakukan pengawasan internal dan memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal orang asing di lingkungan kerja masing-masing.
KAVERWIL Andrew

