Aparat Bungkam ,Gelper Berkedok Billiard Center di Batam Diduga Jadi Ajang Judi, Publik Tunggu Ketegasan Aparat Hukum.


Batam — Sebuah lokasi yang mengatasnamakan gelanggang permainan (gelper) dan billiard center di kawasan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, disorot warga. Tempat yang dikenal sebagai Gelper Billiard Center itu diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung yang beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun WartaTNI POLRI, pemain yang hendak mengikuti permainan diwajibkan melakukan deposit minimal Rp50 ribu. Permainan disebut bermodus adu ketangkasan dengan sistem poin yang terstruktur. Di dalam ruangan, aktivitas pemain dipantau sejumlah petugas yang berperan sebagai pemandu sekaligus pengawas.

Jika menang, pemain tidak menerima uang tunai secara langsung. Mereka memperoleh voucher yang dapat ditukarkan dengan rokok. Rokok tersebut kemudian bisa diuangkan kembali di lokasi lain yang berada tidak jauh dari tempat permainan. Pola semacam ini dalam sejumlah kasus kerap dikategorikan sebagai modus perjudian terselubung apabila terdapat mekanisme penukaran poin atau hadiah menjadi keuntungan materi.

Hubungan Masyarakat (Humas) gelper Billiard Center berinisial SMN AMBN disebut bertugas mengoordinasikan operasional di lapangan. Sementara itu, dugaan kendali utama disebut berada di bawah seorang AS. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun individu yang namanya disebut.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Dalam regulasi tersebut, Pasal 426 dan 427 mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu, Pasal 303 KUHP juga memuat ketentuan pidana terhadap pelaku perjudian. Adapun Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 mengatur standar usaha arena permainan agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum. Sejumlah warga menilai, apabila benar terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deny Langie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, “akan kami cek.” Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan atau penjelasan resmi terkait legalitas maupun status hukum operasional lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung terang-terangan. Publik juga menanti langkah konkret dari jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Asep Safrudin.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum operasional lokasi yang dimaksud. Warta TNI POLRI akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama