Aparat Bungkam ,Gelper Berkedok KTV Batam Diduga Jadi Ajang Judi, Publik Tunggu Ketegasan Aparat Hukum.


Batam — Di tengah gencarnya seruan pemberantasan perjudian, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Grand Ozon Baru, Batam, justru disinyalir menjalankan praktik judi bola pingpong dengan kemasan karaoke televisi (KTV). Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa gangguan penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun Warta TNI POLRI di lapangan, menyebutkan bahwa lokasi tersebut menyediakan ruang karaoke VIP yang tidak hanya menyuguhkan hiburan musik. Di dalam ruangan, tamu juga ditawari permainan tebak nomor menggunakan bola pingpong bernomor 1 hingga 24.

Bola-bola tersebut dimasukkan ke dalam tabung khusus dan dikeluarkan secara berkala setiap dua hingga tiga menit. Proses pengundian disiarkan langsung melalui layar televisi di dalam ruang karaoke, menyerupai sistem undian cepat yang lazim digunakan dalam praktik perjudian.

Permainan ini diduga kuat memiliki pola taruhan. Pemain yang berhasil menebak nomor sesuai dengan bola yang keluar akan memperoleh poin, yang kemudian diberikan dalam bentuk kartu voucher menyerupai kartu ATM.

Untuk mengaburkan aktivitas, kertas permainan yang dibagikan kepada tamu mencantumkan nama-nama minuman, dengan judul besar bertuliskan “Kuis Karaoke”. Namun, menurut sejumlah narasumber, mekanisme di dalamnya tak ubahnya praktik judi.

“Pesan nomor lewat waiter. Tinggal tekan bel di room VIP, sampaikan nomor yang mau dipasang,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah pemesanan dilakukan, waiter disebut keluar ruangan untuk memanggil petugas yang dikenal sebagai “wasit bola pingpong”. Dari tangan petugas inilah hasil permainan diumumkan, sekaligus penukaran hadiah dilakukan.

Narasumber menyebut keuntungan dari permainan tersebut terbilang besar. “Modal Rp10 ribu bisa jadi ratusan ribu rupiah. Hadiahnya langsung ditukar di dalam room,” katanya.

Ironisnya, meski informasi mengenai dugaan praktik ini telah beredar, aktivitas di lokasi tersebut terpantau tetap berjalan normal. Tidak terlihat adanya pengawasan, apalagi penindakan dari aparat penegak hukum.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Dalam regulasi tersebut, Pasal 426 dan 427 mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu, Pasal 303 KUHP juga memuat ketentuan pidana terhadap pelaku perjudian. Adapun Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 mengatur standar usaha arena permainan agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum. Sejumlah warga menilai, apabila benar terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam aparat justru memunculkan tanda tanya di tengah publik: apakah aktivitas ini benar-benar luput dari pantauan, atau justru dibiarkan?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung terang-terangan. Publik juga menanti langkah konkret dari jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Asep Safrudin.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum operasional lokasi yang dimaksud. Warta TNI POLRI akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama